BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Lebih dari separuh (104,6 juta orang) dari total penduduk
Indonesia (208,2 juta orang) adalah perempuan. Namun, kualitas hidup perempuan
jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Masih sedikit sekali perempuan yang
mendapat akses dan peluang untuk berpartisipasi optimal dalam proses
pembangunan. Tidak heran bila jumlah perempuan yang menikmati hasil pembangunan
lebih terbatas dibandingkan laki-laki. Hal itu terlihat dari semakin turunnya
nilai Gender-related Development Index (GDI) Indonesia dari 0,651 atau
peringkat ke 88 (HDR 1998) menjadi 0,664 atau peringkat ke 90 (HDR 2000) (GOI
& UNICEF, 2000). GDI mengukur angka harapan hidup, angka melek huruf, angka
partisipasi murid sekolah, dan pendapatan kotor per kapita (Gross Domestic
Product/GDP) riil per kapita antara laki-laki dan perempuan. Di bidang
pendidikan, terdapat perbedaan akses dan peluang antara laki-laki dan perempuan
terhadap kesempatan memperoleh pendidikan. Menurut Susenas 1999, jumlah
perempuan yang berusia 10 tahun ke atas yang buta huruf (14,1%) lebih besar
daripada laki-laki pada usia yang sama (6,3%) (GOI & UNICEF, 2000).
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan
Indonesia (SDKI) 1994 masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran (GOI
& UNICEF, 2000). Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan
dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan
kehamilan (antenatal care/ANC) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia
15-49 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%,
tetapi menurut SDKI 1994, hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga
kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan menurut SDKI 1997, masih sangat
rendah, di mana sebesar 54% persalinan masih ditolong oleh dukun bayi (GOI
& UNICEF, 2000).
Namun tidak semua kehamilan diharapkan kehadirannya. Setiap
tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75
juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal
yang menyebabkanseorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain
karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum
diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar
nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan
tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan
upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari
pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau
kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan
yang tidak memenuhi standar.
Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan
yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan
kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya,
sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari
orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang
yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi
yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Aborsi
sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan
Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO
2000). Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya,
sesungguhnya perempuan tidak harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena
aborsi sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan
tehnologi yang sangat sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga
profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih
besar dibandingkan dengan bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Sayangnya, masih banyak perempuan di Indonesia tidak dapat
menikmati kemajuan tehnologi kedokteran tersebut. Mereka yang tidak punya
pilihan lain, terpaksa beralih ke tenaga yang tidak aman yang menyebabkan
mereka beresiko terhadap kesakitan dan kematian. Terciptanya kondisi ini
terutama disebabkan karena hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada
perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk
menyelamatkan ibu dan bayinya. Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak
bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada, seringkali diberikan dengan
biaya yang sangat tinggi karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila
diketahui oleh pihak yang berwajib. Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap
tahunnya cukup beragam. Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan
antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100 kehamilan. Saifuddin
(1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar 2,3 juta. Sedangkan
sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan
Universitas Indonesia memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per tahunnya
sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001).
Menjadi remaja berarti menjalani proses berat yang
membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan
badani dan pematangan organ-organ reproduksi adalah salah satu masalah besar
yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa tidak dialami oleh
setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang lain. Begitu juga
kemampuan untuk mengendalikannya.Di Indonesia saat ini 62 juta remaja sedang
bertumbuh di Tanah Air. Artinya, satu dari lima orang Indonesia berada dalam
rentang usia remaja. Mereka adalah calon generasi penerus bangsa dan akan
menjadi orangtua bagi generasi berikutnya. Tentunya, dapat dibayangkan, betapa
besar pengaruh segala tindakan yang mereka lakukan saat ini kelak di kemudian
hari tatkala menjadi dewasa dan lebih jauh lagi bagi bangsa di masa
depan.Ketika mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami
perubahan fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras
menyembunyikan segala hal tentang seks, meninggalkan remaja dengan berjuta
tanda tanya yang lalu lalang di kepala mereka.Pandangan bahwa seks adalah tabu,
yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang
kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka
justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota
keluarganya sendiri!
Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang
kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan
eksplorasi sendiri. Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan
petualangan yang menantang. Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan
kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang
dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap
“pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru
sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi .
Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini sudah mulai
melakukan hubungan seks di usia dini, 13-15 tahun!
Hasil penelitian di beberapa daerah menunjukkan bahwa seks
pra-nikah belum terlampau banyak dilakukan. Di Jatim, Jateng, Jabar dan
Lampung: 0,4 – 5% Di Surabaya: 2,3% Di Jawa Barat: perkotaan 1,3% dan pedesaan
1,4%. Di Bali: perkotaan 4,4.% dan pedesaan 0%. Tetapi beberapa penelitian lain
menemukan jumlah yang jauh lebih fantastis, 21-30% remaja Indonesia di kota
besar seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta telah melakukan hubungan seks
pra-nikah.Berdasarkan hasil penelitian Annisa Foundation pada tahun 2006 yang
melibatkan siswa SMP dan SMA di Cianjur terungkap 42,3 persen pelajar telah
melakukan hubungan seks yang pertama saat duduk di bangku sekolah. Beberapa
dari siswa mengungkapkan, dia melakukan hubungan seks tersebut berdasarkan suka
dan tanpa paksaan.Ketakutan akan hukuman dari masyarakat dan terlebih lagi
tidak diperbolehkannya remaja putri belum menikah menerima layanan keluarga
berencana memaksa mereka untuk melakukan aborsi, yang sebagian besar dilakukan
secara sembunyi-sembunyi tanpa mempedulikan standar medis. Data WHO menyebutkan
bahwa 15-50 persen kematian ibu disebabkan karena pengguguran kandungan yang
tidak aman. Bahkan Departemen Kesehatan RI mencatat bahwa setiap tahunnya
terjadi 700 ribu kasus aborsi pada remaja atau 30 persen dari total 2 juta
kasus di mana sebgaian besar dilakukan oleh dukun.
1.2 TUJUAN PENULISAN
1. TUJUAN UMUM
Agar mahasiswa memahami tentang unwanted pregnancy and
aborsi (kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi)
2. TUJUAN KHUSUS
1.
Agar
mahasiswa memahami pengertian unwanted pregnancy and aborsi.
2.
Agar
mahasiwa dapat mengetahui penyebab atau alasan unwanted pregnancy.
3.
Agar
mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengeetian aborsi secara jelas.
4.
Agar
mahasiswa dapt mengetahu jenis-jenis aborsi.
5.
Agar
mahaiswa dapat mengetahui alasan dilakukannya aborsi.
BAB
II
ISI
2.1 PENGERTIAN
UNWANTED PREGNANCY
Unwanted pregnancy adalah kehamilan
yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena
alasan psikologis maupun fisik.
2.1.1
FAKTOR PENYEBAB
a.
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang
traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis
dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan
juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban
saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka
anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari
keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya
sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang
memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia
tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
b. Kehamilan
datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan
wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu
setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada
mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi
atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum
lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena
kesehatan ibu yang lemah.
c.
Bayi yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi
kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan
Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadidi otak,
tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat
terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA.
Tehknologi kedokteran telahn mampu
mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia
muda. Beberapa tekhnologi itu adalah:
a) Amnio Senetsis
b) Biopsi Plasenta
c) Ultrasonografi
d) Kadar
Alpha-fetoprotem serum (S-AFP)
e) Pemeriksaan
unsur sel ganin yang terbawa dalam darah
f) Penapisan
Genetik (DNA) atau DNA screening
d. Kehamilan
yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan,
menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam
masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus
berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya
bukan merupakan kehamilan yang diinginkan
e.
Kegagalan kontrasepsi
2.1.2
KOMPLIKASI PREGNANCY
a) Keguguran atau
aborsi
b) Kehamilan luar
kandungan (kehamilan ektopik)
c) BBLR
d) Anemia pada ibu
hamil
e) Gangguan
fsikologis
2.1.3
PENANGANAN PREGNANCY
a) Menangani
sesegera mungkin jika terjadi kimplikasi yang dapat mengancam jiwa ibu dan
janin
b) Memberikan bimbingan
dan konseling pada ibu hamil
c) Memberikan
pendidikan ex education sedini mungkin pada WUS.
d) Memberikan
penyuluhan pada orangtua untuk lebih memperhatikan pergaulan putra putri mereka
2.2
PENGERTIAN ABORSI
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau biasa disebut keguguran,
kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan aborsi.
Meskipun ada sebagian besar yang melanjutan kehamilannnya perdebatan tentang
aborsi pada umumnya didasari anggapan bahwa aborsi adalah identik dengan
pembunuhan karena janin dianggap sebagaiu makhluk yang bernyawa.
2.2.1
ALASAN ABORSI DILAKUKAN
Beberapa
alasan kenapa aborsi dilakukan antara lain :
- Kemanusiaan
- Agama
- Ekonomi
- Kesehatan
2.2.2
MACAM-MACAM ABORSI
a. keguguran spontan
yaitu keguguran yang terjadi tanpa ada unsur tindakan
dari luar dan kekuatan sendiri.
b. keguguran buatan
yaitu keguguran yang sengaja dilakuakan
untuk megakhiri kehamilan
2.2.3
PENYEBAB KEGUGURAN
1.
Faktor pertumbuhan hasil konsepsi
Kelainan pertumbhan hasil konsepsi dapat menimbulkan
kematian janiunn cacat bawaan yang menyebabkan hasil konsepsi di keluarkan.
Gangguan pertumbuhan hasil konsepsi dapat terjadi arena:
Ø Faktor kromosom
Ø Faktor lingkungan
endometrium
Ø Pengaruh luar
2. Kelainan pada plasenta
a) Infeksi pada
plasenta dengan berbagai sebab sehingga plasenta tidak dapat berfungsi.
b) Gangguan
pembuluh darah plasenta, dianntaranya pada diabetes mellitus.
c) Hipertensi
menyebabkan gangguan peredaran darah plasenta sehingga menimulkan gangguan.
3. Penyakit ibu
Penyakit ibu dapat secara langsung mengganggu
pertumbvuhan janin dalam kandungan melalui plasenta.
1. Penyakit
infeksi seperti pneumonia, tifus abdominalis, malaria, asites
2. Anemia
3. Penyakit menahun,
seperti hipertensi, penyakit ginjal, penyakit hati, penyait PM
4.
Kelainan yang terdapat dalam rahim.
2.2.4
TANDA- TANDA KEGUGURAN
a. Terjadi
perdarahan banyak atau sedikit
b. Dapat diikuti
dengan peneluaran hasil konsepsi
c. Disertai sakit
perut
d. Pemeriksaan
hasil tes hamil dapat masih positif atau negative
2.2.5
PENANGANAN ABORSI
Upaya untuk menghilangkan hasil
konsepsi dapat dilakuakan berdasarkan :
1.
Indikasi medis
Yaitu menhilangkan kehamilan atas indikasi ibu maksudnya
yaitu untuk menyelamatkan jiwa ibu.
Indikasi medis tersebut antara lain:
a. Ibu dengan
penyakit jantung, ginjal atau hati yang berat
b. Ibu dengan
gangguan jiwa
c. Ibu dnegan
gangguan pertumbuhan dan perkemnbangan dalam rahim
d. Ibu dengan
kelainan bawaan berat pada pemeriksaan ultrasonografi.
2.
Indikasi Sosial
yaitu pengguran kandungan dilakukan atas dasar aspek
sosial karena :
a. Menginginkan
jenis kelamin tertentu
b. Tidak ingain
punya anak
c. Jarak terlalu
pendek
d. Belum siap
untuk hamil
e. Kehamilan yang
tidak diinginkan
Berdasarkan pelaku
pengguran kandungan dikelompokan menjadi:
1.
Keguguran
buatan terapeutik
yaitu keguguran kandungan yang dilakukan tenaga medis
secara legal berdasarkan indikasi medis
2.
Keguguran
buatan illegal
yaitu pengguran kandungan yang dilakuakan tamnoa dasar
hokum/ melawan hukum
Berdasarkan gambaran klinisnya keguguran dibagi menjadi:
1. Keguguran yang terancam.
Kondisi ini kemungkinan akibat perdarahan dari rahim yang
terjadi sebelum usia kandungan 20 minggu, tapi posisi serviks tertutup dan
janin masih hidup.
2. Keguguran yang tak bisa
dihindarkan.
Kondisi ini jika ada perdarahan dari uterus dan terjadi
pembukaan serviks sebelum usia kehamilan 20 minggu, tapi baik plasenta ataupun
janin sudah keluar dari tubuh sang ibu. Kemungkinan akibat selaput yang ada di
sekeliling janin sudah pecah atau rusak.
3. Keguguran tidak lengkap.
Kondisi ini terjadi jika sebagian dari janin atau
plasenta sudah ada yang keluar dari tubuh, tapi sebagian lagi masih berada di
dalam rahim ibunya.
4. Keguguran lengkap.
Kondisi ini terjadi jika janin dan semua membran di
sekitar janin serta plasenta telah sepenuhnya keluar dan leher rahim telah
menutup sebelum usia kandungan mencapai 20 minggu.
5. Keguguran yang berulang.
Seorang perempuan dikatakan keguguran berulang jika telah
mengalami keguguran sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Sekitar 1 persen
perempuan mengalami keguguran berulang.
6. Keguguran yang suram atau
kehamilan anembryonic.
Kondisi ini terjadi jika terbentuk sebuah kantung
kehamilan di dalam rahim, tapi tidak ada janin yang tumbuh hingga usia
kandungan mencapai 7 minggu.
7. Keguguran akibat infeksi.
Kondisi ini biasanya menimbulkan risiko kesehatan
terutama bagi ibunya. Keguguran ini terjadi akibat adanya infeksi pada rahim
yang menyebabkan penyebaran infeksi ke seluruh tubuh. Gejalanya meliputi
perdarahan vagina, sakit perut, demam, menggigil dan kelelahan.
Jika kehamilan berakhir setelah usia kandungan 20 minggu, maka tidak lagi
disebut dengan keguguran meskipun bayi yang dilahirkan meninggal.
KOMPLIKASI
a) Infeksi
infeksi lebih sering terjadi pada
abortus buatan, dimana pada saat tindakan dilakukan tidak memperhatikan asepsis
dan antisepsis, hal ini menyebabkan bakteri dan kuman menyebar masuk ke
peredran/ peritoneum.
b) Perdarahan
abortus biasanya disertai perdarahan,
perdarahan bisa sedikit / banyak perdarahan akan bertambah banyak jika masih
ada sisa, hasil konsepsi. Hal ini dilakuakan dengan pengosongan uterus dari
sisa “hasil konsepsi”. Perdarahan yang banyak jika tidak segera diatasi dapat
menyebabkan kematian.
c) Perforasi/ perlukaan
Perforasi yang terjadi ada
waktudilatsqai dan koretase yang dilakukan oleh tenaga yang tidak ahli seperti
bidan dan dukun.
Dengan adanya dugaan/ kepastian terjadi perforasi maka penjahitan luka tersebut harus segera tergantung dari luas dan bentuknya.
Dengan adanya dugaan/ kepastian terjadi perforasi maka penjahitan luka tersebut harus segera tergantung dari luas dan bentuknya.
d) Syock
syock pada abortus bisa terjadai
disbabkan oleh:
· perdarahan yang
banyak (Haemorragic)
· infeksi berat.
PENCEGAHAN
a.
a. Ibu Hamil
Seorang wanita yang mempunyai riwayat
abortus dan ingin langsung hamil lagi. Sebaiknya menunda kehamilan berikutnya
sampai ia benar-benar pulih. Jika wanita itu sudah terlanjur hamil maka ia
hartus hatyi-hati menjaga kehamilannya. Hal ini dapat dilakukan dengan:
1. Selalu memeriksakan kehamnilanya ke
bidan/ dokter
2. Memenuhi kebutuhan nurisi iu hamil
3. Tidak dilakukan pekerjaan yang bera
4. Istirahat yang cukup
b. Pra Nikah
Aborsi sering terjadi pada pra nikah.
Hal ini disebabkan beberapa factor. Aborsi pra nikah dapat dicegah dengan tidak
bolh melakukan hubungan sexual diluar nikah. Jika kehamilannya, maka kehamilan
sebaiknya dipoertahankan dan menjaga kehamilannya.
2.3 HUBUNGAN ANTARA UNWANTED PREGNANCY AND
ABORSI
Sebagian orang berpikiran bahwa
penyelesaian dari kehamilan yang tidak diinginkan (nwanted pregnancy) hanyalah
dengan aborsi . padahal kenyataanya , kehamilan itu banyak juga yang diteruskan
hingga dilahirkan meskipun selanjutnya bayiitu ada yang dibuang atau diserahkan
kepada keluarga lain.
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23 tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23 tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran
kandungan dengan alasaan apapun, dilarang arena bertentangan dengan noma hokum,
agama, kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu.
Selain itu, pasal yang menerangkan
mengenai Aborsi antara lain:
I. Pasal 299 KUH Pidana
1. Barang siapa dengan sengaja
mengonbati seorang wanita atau menyuruh sseorang wanita supaya diobati dengan
memberitahu atau menerbitkan penmgharapan bahwa oleh karena pengobatan itu
dapat gugur kandunganya. Dipiudanan dengan pidana penjara selama lamanya empat
tahun atau dengda sebanyak –banyaknya empat puluh lima rupiah.
2. Kalau yang bersalah berbuat karemna
mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu ebagai mata pencaharian atau
kebiasaan atau kalau ioa seorang dokter, bidan atau juru obat pidaba dapat
ditambah sepertiganya.
3. Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakuakan
pekerjaan itu.
II. Pasal 346 KUH pidana
“Wanita yang dengan menyebabkan gugur
atau mati kandungannya, atau , menyuruh orang lain meneyebakan itu, dipidana
penjara selama-lamanya empat tahun.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medias tertentu “ yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang, bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan merupakan barang baru lagi.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medias tertentu “ yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang, bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan merupakan barang baru lagi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si
janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Aborsi adalah
hasil konsepsi janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa.
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar.
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar.
Baik secara psikologis (mereka telah
melakukan pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat
jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila)
3.2 SARAN
Setelah membuat
kesimpulan , maka penbulis mempunyai beberapa saran:
1. Jangan melakukan aborsi dengan alasan apapun
1. Jangan melakukan aborsi dengan alasan apapun
2. Berikan penyyuluhan tentang kesehatan reproduksi sedini
mungkin.
3. Jelaskan bahwa, aborssi bukan sebuah solusi, tapi
sebuah masalah-masalah yang menimulkan masalah baru.
4. Kalau sudah resmi menjadi suami istri dan belum ingiun
mempunyai anak harus benar-benar menggunakan alat konrasepsi.
5. Mencegah berhubungan sex sebelum nikah.
DAFTAR PUSTAKA
- GOI & UNICEF. Laporan Nasional Tindak Lanjut Konferensi Tingkat Tinggi Anak (Draft). Desember 2000.
- Mochtar, Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri, Edisi 2, Valentino Group, Medan
- WHO-SEARO. Regional Health Report 1998: Focus on Women. New Delhi: WHO-SEARO, 1998
- WHO. Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health System. A Draft 4 September 2002.
- Zumrotin K. Susilo and Herna Lestari. Disampaikan pada acara Temu Ilmiah Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober 2002. Artikel.
- Syafruddin. Abortus Provocatus dan Hukum. USU-Library. 2003.
- www.google.com/ Unwanted pregnancy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar