Kamis, 16 Mei 2013

kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Lebih dari separuh (104,6 juta orang) dari total penduduk Indonesia (208,2 juta orang) adalah perempuan. Namun, kualitas hidup perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Masih sedikit sekali perempuan yang mendapat akses dan peluang untuk berpartisipasi optimal dalam proses pembangunan. Tidak heran bila jumlah perempuan yang menikmati hasil pembangunan lebih terbatas dibandingkan laki-laki. Hal itu terlihat dari semakin turunnya nilai Gender-related Development Index (GDI) Indonesia dari 0,651 atau peringkat ke 88 (HDR 1998) menjadi 0,664 atau peringkat ke 90 (HDR 2000) (GOI & UNICEF, 2000). GDI mengukur angka harapan hidup, angka melek huruf, angka partisipasi murid sekolah, dan pendapatan kotor per kapita (Gross Domestic Product/GDP) riil per kapita antara laki-laki dan perempuan. Di bidang pendidikan, terdapat perbedaan akses dan peluang antara laki-laki dan perempuan terhadap kesempatan memperoleh pendidikan. Menurut Susenas 1999, jumlah perempuan yang berusia 10 tahun ke atas yang buta huruf (14,1%) lebih besar daripada laki-laki pada usia yang sama (6,3%) (GOI & UNICEF, 2000).
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) 1994 masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran (GOI & UNICEF, 2000). Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut SDKI 1994, hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan menurut SDKI 1997, masih sangat rendah, di mana sebesar 54% persalinan masih ditolong oleh dukun bayi (GOI & UNICEF, 2000).
Namun tidak semua kehamilan diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal yang menyebabkanseorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar.
Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Aborsi sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000). Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Sayangnya, masih banyak perempuan di Indonesia tidak dapat menikmati kemajuan tehnologi kedokteran tersebut. Mereka yang tidak punya pilihan lain, terpaksa beralih ke tenaga yang tidak aman yang menyebabkan mereka beresiko terhadap kesakitan dan kematian. Terciptanya kondisi ini terutama disebabkan karena hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada, seringkali diberikan dengan biaya yang sangat tinggi karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila diketahui oleh pihak yang berwajib. Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya cukup beragam. Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100 kehamilan. Saifuddin (1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar 2,3 juta. Sedangkan sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per tahunnya sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001).
Menjadi remaja berarti menjalani proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ-organ reproduksi adalah salah satu masalah besar yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang lain. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya.Di Indonesia saat ini 62 juta remaja sedang bertumbuh di Tanah Air. Artinya, satu dari lima orang Indonesia berada dalam rentang usia remaja. Mereka adalah calon generasi penerus bangsa dan akan menjadi orangtua bagi generasi berikutnya. Tentunya, dapat dibayangkan, betapa besar pengaruh segala tindakan yang mereka lakukan saat ini kelak di kemudian hari tatkala menjadi dewasa dan lebih jauh lagi bagi bangsa di masa depan.Ketika mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras menyembunyikan segala hal tentang seks, meninggalkan remaja dengan berjuta tanda tanya yang lalu lalang di kepala mereka.Pandangan bahwa seks adalah tabu, yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota keluarganya sendiri!
Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri. Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan petualangan yang menantang. Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi . Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini sudah mulai melakukan hubungan seks di usia dini, 13-15 tahun!
Hasil penelitian di beberapa daerah menunjukkan bahwa seks pra-nikah belum terlampau banyak dilakukan. Di Jatim, Jateng, Jabar dan Lampung: 0,4 – 5% Di Surabaya: 2,3% Di Jawa Barat: perkotaan 1,3% dan pedesaan 1,4%. Di Bali: perkotaan 4,4.% dan pedesaan 0%. Tetapi beberapa penelitian lain menemukan jumlah yang jauh lebih fantastis, 21-30% remaja Indonesia di kota besar seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta telah melakukan hubungan seks pra-nikah.Berdasarkan hasil penelitian Annisa Foundation pada tahun 2006 yang melibatkan siswa SMP dan SMA di Cianjur terungkap 42,3 persen pelajar telah melakukan hubungan seks yang pertama saat duduk di bangku sekolah. Beberapa dari siswa mengungkapkan, dia melakukan hubungan seks tersebut berdasarkan suka dan tanpa paksaan.Ketakutan akan hukuman dari masyarakat dan terlebih lagi tidak diperbolehkannya remaja putri belum menikah menerima layanan keluarga berencana memaksa mereka untuk melakukan aborsi, yang sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa mempedulikan standar medis. Data WHO menyebutkan bahwa 15-50 persen kematian ibu disebabkan karena pengguguran kandungan yang tidak aman. Bahkan Departemen Kesehatan RI mencatat bahwa setiap tahunnya terjadi 700 ribu kasus aborsi pada remaja atau 30 persen dari total 2 juta kasus di mana sebgaian besar dilakukan oleh dukun.

1.2  TUJUAN PENULISAN

1. TUJUAN UMUM

Agar mahasiswa memahami tentang unwanted pregnancy and aborsi (kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi)

2. TUJUAN KHUSUS
1.      Agar mahasiswa memahami pengertian unwanted pregnancy and aborsi.
2.      Agar mahasiwa dapat mengetahui penyebab atau alasan unwanted pregnancy.
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengeetian aborsi secara jelas.
4.      Agar mahasiswa dapt mengetahu jenis-jenis aborsi.
5.      Agar mahaiswa dapat mengetahui alasan dilakukannya aborsi.


BAB II
ISI

2.1   PENGERTIAN UNWANTED PREGNANCY
Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik.

2.1.1  FAKTOR PENYEBAB
a.    Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
b.   Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
c.    Bayi yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadidi otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA.

Tehknologi kedokteran telahn mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia muda. Beberapa tekhnologi itu adalah:
a)      Amnio Senetsis
b)      Biopsi Plasenta
c)      Ultrasonografi
d)     Kadar Alpha-fetoprotem serum (S-AFP)
e)      Pemeriksaan unsur sel ganin yang terbawa dalam darah
f)       Penapisan Genetik (DNA) atau DNA screening

d.   Kehamilan yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan
e.    Kegagalan kontrasepsi

2.1.2  KOMPLIKASI PREGNANCY
a)      Keguguran atau aborsi
b)      Kehamilan luar kandungan (kehamilan ektopik)
c)      BBLR
d)     Anemia pada ibu hamil
e)      Gangguan fsikologis

2.1.3  PENANGANAN PREGNANCY
a)      Menangani sesegera mungkin jika terjadi kimplikasi yang dapat mengancam jiwa ibu dan janin
b)      Memberikan bimbingan dan konseling pada ibu hamil
c)      Memberikan pendidikan ex education sedini mungkin pada WUS.
d)     Memberikan penyuluhan pada orangtua untuk lebih memperhatikan pergaulan putra putri mereka



2.2    PENGERTIAN ABORSI
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau biasa disebut keguguran, kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan aborsi. Meskipun ada sebagian besar yang melanjutan kehamilannnya perdebatan tentang aborsi pada umumnya didasari anggapan bahwa aborsi adalah identik dengan pembunuhan karena janin dianggap sebagaiu makhluk yang bernyawa.

2.2.1        ALASAN ABORSI DILAKUKAN
Beberapa alasan kenapa aborsi dilakukan antara lain :
- Kemanusiaan
- Agama
- Ekonomi
- Kesehatan

2.2.2   MACAM-MACAM ABORSI
a.  keguguran spontan
yaitu keguguran yang terjadi tanpa ada unsur tindakan dari luar dan kekuatan sendiri.
b.  keguguran buatan
yaitu keguguran yang sengaja dilakuakan untuk megakhiri kehamilan

2.2.3        PENYEBAB KEGUGURAN
1.      Faktor pertumbuhan hasil konsepsi
Kelainan pertumbhan hasil konsepsi dapat menimbulkan kematian janiunn cacat bawaan yang menyebabkan hasil konsepsi di keluarkan. Gangguan pertumbuhan hasil konsepsi dapat terjadi arena:
Ø  Faktor kromosom
Ø  Faktor lingkungan endometrium
Ø  Pengaruh luar

2. Kelainan pada plasenta
a)      Infeksi pada plasenta dengan berbagai sebab sehingga plasenta tidak dapat berfungsi.
b)      Gangguan pembuluh darah plasenta, dianntaranya pada diabetes mellitus.
c)      Hipertensi menyebabkan gangguan peredaran darah plasenta sehingga menimulkan gangguan.

3. Penyakit ibu
Penyakit ibu dapat secara langsung mengganggu pertumbvuhan janin dalam kandungan melalui plasenta.
1.      Penyakit infeksi seperti pneumonia, tifus abdominalis, malaria, asites
2.      Anemia
3.      Penyakit menahun, seperti hipertensi, penyakit ginjal, penyakit hati, penyait PM

4.      Kelainan yang terdapat dalam rahim.


2.2.4   TANDA- TANDA KEGUGURAN
a.       Terjadi perdarahan banyak atau sedikit
b.      Dapat diikuti dengan peneluaran hasil konsepsi
c.       Disertai sakit perut
d.      Pemeriksaan hasil tes hamil dapat masih positif atau negative

2.2.5        PENANGANAN ABORSI
    Upaya untuk menghilangkan hasil konsepsi dapat dilakuakan berdasarkan :
1.      Indikasi medis
Yaitu menhilangkan kehamilan atas indikasi ibu maksudnya yaitu untuk menyelamatkan jiwa ibu.

Indikasi medis tersebut antara lain:
a.       Ibu dengan penyakit jantung, ginjal atau hati yang berat
b.      Ibu dengan gangguan jiwa
c.       Ibu dnegan gangguan pertumbuhan dan perkemnbangan dalam rahim
d.      Ibu dengan kelainan bawaan berat pada pemeriksaan ultrasonografi.

2.      Indikasi Sosial
yaitu pengguran kandungan dilakukan atas dasar aspek sosial karena :
a.       Menginginkan jenis kelamin tertentu
b.      Tidak ingain punya anak
c.       Jarak terlalu pendek
d.      Belum siap untuk hamil
e.       Kehamilan yang tidak diinginkan


Berdasarkan pelaku pengguran kandungan dikelompokan menjadi:
1.   Keguguran buatan terapeutik
yaitu keguguran kandungan yang dilakukan tenaga medis secara legal berdasarkan indikasi medis
2.    Keguguran buatan illegal
yaitu pengguran kandungan yang dilakuakan tamnoa dasar hokum/ melawan hukum

Berdasarkan gambaran klinisnya keguguran dibagi menjadi:
1. Keguguran yang terancam.
Kondisi ini kemungkinan akibat perdarahan dari rahim yang terjadi sebelum usia kandungan 20 minggu, tapi posisi serviks tertutup dan janin masih hidup.



2. Keguguran yang tak bisa dihindarkan.
Kondisi ini jika ada perdarahan dari uterus dan terjadi pembukaan serviks sebelum usia kehamilan 20 minggu, tapi baik plasenta ataupun janin sudah keluar dari tubuh sang ibu. Kemungkinan akibat selaput yang ada di sekeliling janin sudah pecah atau rusak.

3. Keguguran tidak lengkap.
Kondisi ini terjadi jika sebagian dari janin atau plasenta sudah ada yang keluar dari tubuh, tapi sebagian lagi masih berada di dalam rahim ibunya.

4. Keguguran lengkap.
Kondisi ini terjadi jika janin dan semua membran di sekitar janin serta plasenta telah sepenuhnya keluar dan leher rahim telah menutup sebelum usia kandungan mencapai 20 minggu.

5. Keguguran yang berulang.
Seorang perempuan dikatakan keguguran berulang jika telah mengalami keguguran sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Sekitar 1 persen perempuan mengalami keguguran berulang.

6. Keguguran yang suram atau kehamilan anembryonic.
Kondisi ini terjadi jika terbentuk sebuah kantung kehamilan di dalam rahim, tapi tidak ada janin yang tumbuh hingga usia kandungan mencapai 7 minggu.

7. Keguguran akibat infeksi.
Kondisi ini biasanya menimbulkan risiko kesehatan terutama bagi ibunya. Keguguran ini terjadi akibat adanya infeksi pada rahim yang menyebabkan penyebaran infeksi ke seluruh tubuh. Gejalanya meliputi perdarahan vagina, sakit perut, demam, menggigil dan kelelahan.
       Jika kehamilan berakhir setelah usia kandungan 20 minggu, maka tidak lagi disebut   dengan keguguran meskipun bayi yang dilahirkan meninggal.

                                    KOMPLIKASI
                       a)     Infeksi
infeksi lebih sering terjadi pada abortus buatan, dimana pada saat tindakan dilakukan tidak memperhatikan asepsis dan antisepsis, hal ini menyebabkan bakteri dan kuman menyebar masuk ke peredran/ peritoneum.

b)     Perdarahan
abortus biasanya disertai perdarahan, perdarahan bisa sedikit / banyak perdarahan akan bertambah banyak jika masih ada sisa, hasil konsepsi. Hal ini dilakuakan dengan pengosongan uterus dari sisa “hasil konsepsi”. Perdarahan yang banyak jika tidak segera diatasi dapat menyebabkan kematian.

c)    Perforasi/ perlukaan
Perforasi yang terjadi ada waktudilatsqai dan koretase yang dilakukan oleh tenaga yang tidak ahli seperti bidan dan dukun.
Dengan adanya dugaan/ kepastian terjadi perforasi maka penjahitan luka tersebut harus segera tergantung dari luas dan bentuknya.

d)    Syock
syock pada abortus bisa terjadai disbabkan oleh:
·         perdarahan yang banyak (Haemorragic)
·         infeksi berat.


                                  



PENCEGAHAN
a.                           a. Ibu Hamil
Seorang wanita yang mempunyai riwayat abortus dan ingin langsung hamil lagi. Sebaiknya menunda kehamilan berikutnya sampai ia benar-benar pulih. Jika wanita itu sudah terlanjur hamil maka ia hartus hatyi-hati menjaga kehamilannya. Hal ini dapat dilakukan dengan:
1. Selalu memeriksakan kehamnilanya ke bidan/ dokter
2. Memenuhi kebutuhan nurisi iu hamil
3. Tidak dilakukan pekerjaan yang bera
4. Istirahat yang cukup

b. Pra Nikah
Aborsi sering terjadi pada pra nikah. Hal ini disebabkan beberapa factor. Aborsi pra nikah dapat dicegah dengan tidak bolh melakukan hubungan sexual diluar nikah. Jika kehamilannya, maka kehamilan sebaiknya dipoertahankan dan menjaga kehamilannya.

2.3   HUBUNGAN ANTARA UNWANTED PREGNANCY AND ABORSI
Sebagian orang berpikiran bahwa penyelesaian dari kehamilan yang tidak diinginkan (nwanted pregnancy) hanyalah dengan aborsi . padahal kenyataanya , kehamilan itu banyak juga yang diteruskan hingga dilahirkan meskipun selanjutnya bayiitu ada yang dibuang atau diserahkan kepada keluarga lain.
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23 tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasaan apapun, dilarang arena bertentangan dengan noma hokum, agama, kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu.
Selain itu, pasal yang menerangkan mengenai Aborsi antara lain:
I. Pasal 299 KUH Pidana
1. Barang siapa dengan sengaja mengonbati seorang wanita atau menyuruh sseorang wanita supaya diobati dengan memberitahu atau menerbitkan penmgharapan bahwa oleh karena pengobatan itu dapat gugur kandunganya. Dipiudanan dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau dengda sebanyak –banyaknya empat puluh lima rupiah.
2. Kalau yang bersalah berbuat karemna mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu ebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau kalau ioa seorang dokter, bidan atau juru obat pidaba dapat ditambah sepertiganya.
3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakuakan pekerjaan itu.
II. Pasal 346 KUH pidana
“Wanita yang dengan menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau , menyuruh orang lain meneyebakan itu, dipidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medias tertentu “ yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang, bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan merupakan barang baru lagi.
















BAB III
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN

            Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Aborsi adalah hasil konsepsi janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa.
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar.
Baik secara psikologis (mereka telah melakukan pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila)

3.2  SARAN
Setelah membuat kesimpulan , maka penbulis mempunyai beberapa saran:
1. Jangan melakukan aborsi dengan alasan apapun
2. Berikan penyyuluhan tentang kesehatan reproduksi sedini mungkin.
3. Jelaskan bahwa, aborssi bukan sebuah solusi, tapi sebuah masalah-masalah yang  menimulkan masalah baru.
4. Kalau sudah resmi menjadi suami istri dan belum ingiun mempunyai anak harus benar-benar menggunakan alat konrasepsi.
5. Mencegah berhubungan sex sebelum nikah.









DAFTAR PUSTAKA


  1. GOI & UNICEF. Laporan Nasional Tindak Lanjut Konferensi Tingkat Tinggi Anak (Draft). Desember 2000.
  2. Mochtar, Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri, Edisi 2, Valentino Group, Medan
  3. WHO-SEARO. Regional Health Report 1998: Focus on Women. New Delhi: WHO-SEARO, 1998
  4. WHO. Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health System. A Draft 4 September 2002.
  5. Zumrotin K. Susilo and Herna Lestari. Disampaikan pada acara Temu Ilmiah Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober 2002. Artikel.
  6. Syafruddin. Abortus Provocatus dan Hukum. USU-Library. 2003.
  7. www.google.com/ Unwanted pregnancy





Tidak ada komentar:

Posting Komentar